Selasa, 31 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945



1.      Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945

a.       Tulis makalah yang menjelaskan makna apa yang terkandung di dalam Pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara!
Isi dari Pasal 30 UUD 1945:       
·     Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam mempertahankan kemanan negara dari eksternal maupun internal.

·   Pasal 30 ayat 2 UUD 1945: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara dilaknasanakan oleh dua institusi, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) namun dalam menjaga kestabilistas keamanan negara, kedua institusi tersebut membutuhkan bantuan dari warga negara Indonesia.

·     Pasal 30 ayat 3 UUD 1945: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
     
   Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

·     Pasal 30 ayat 4 UUD 1945: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Tugas dari POLRI dalam menjalankan tugasnya yaitu, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat maupun ancaman dari dalam negara serta menegakkan peraturan yang telah dibuat.

·   Pasal 30 ayat 5 UUD 1945: ”Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
    
   Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Kesimpulan:  Usaha mempertahankan keamanan Negara Indonesia sebenarnya bukanlah tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, melainkan tugas dari semua penduduk Indonesia yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. Usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara. Di dalam Pasal 30 UUD 1945 sudah tertulis jelas bahwa Hak dan Kewajiban setiap warga negara adalah ikut serta menjaga keamanan dan pertahanan Negara Republik Indonesia dengan membantu tugas utama dari POLRI dan TNI, karena jika semua pihak saling membantu dalam hal tersebut maka kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.

b.      Jawab pertanyaan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan !

1)        Jelaskan tujuan pendidikan nasional !

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2)        Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara !

Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara adalah tugas segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh.

3)        Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi!

Tujuan diadakannya pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi  adalah agar tiap mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi tersebut dapat mengamalkan sikap-sikap cinta tanah air, serta lebih memahami konsep dari hak dan kewajiban.

4)        Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan !

Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan   bernegara.
3)      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)      Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk  kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara

5)        Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !

Pendidikan kewiraan adalah pendidikan tentang hak membela negara, pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan. Materi pokok pendidikan adalah tentang hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN).

Sumber Pustaka:
http://herrysoer91.blogspot.com/2010/11/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://mynameisdhju.tumblr.com/post/45854187594/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-tertuang-pada
http://id.wikipedia.org/wiki/Tujuan_pendidikan