1.
Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam
Pasal 30 UUD 1945
a. Tulis
makalah yang menjelaskan makna apa yang terkandung di dalam Pasal 30 UUD 1945
bagi setiap warga negara!
Isi dari Pasal 30 UUD 1945:
·
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap
Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
mempertahankan kemanan negara dari eksternal maupun internal.
· Pasal 30 ayat 2 UUD 1945: “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Di dalam
pasal ini dijelaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara dilaknasanakan oleh
dua institusi, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik
Indonesia (POLRI) namun dalam menjaga kestabilistas keamanan negara, kedua
institusi tersebut membutuhkan bantuan dari warga negara Indonesia.
· Pasal 30 ayat 3 UUD 1945: “Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan Negara.”
Dalam
menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan,
yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut
mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah
darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan
udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional
Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
· Pasal 30 ayat 4 UUD 1945: “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas dari POLRI dalam menjalankan
tugasnya yaitu, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat maupun ancaman dari
dalam negara serta menegakkan peraturan yang telah dibuat.
· Pasal 30 ayat 5 UUD 1945: ”Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Dalam
menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan,
yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut
mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah
darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan
udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional
Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kesimpulan: Usaha mempertahankan keamanan Negara
Indonesia sebenarnya bukanlah tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Tentara Nasional Indonesia, melainkan tugas dari semua penduduk Indonesia
yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat
atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta
dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara. Di dalam Pasal 30 UUD 1945
sudah tertulis jelas bahwa Hak dan Kewajiban setiap warga negara adalah ikut
serta menjaga keamanan dan pertahanan Negara Republik Indonesia dengan membantu
tugas utama dari POLRI dan TNI, karena jika semua pihak saling membantu dalam
hal tersebut maka kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur,
dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak
keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari
sekarang.
b.
Jawab pertanyaan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas
dengan judul sesuai pertanyaan !
1)
Jelaskan tujuan pendidikan nasional !
Menurut Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan
pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2)
Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan
berbangsa dan bernegara !
Bela negara
merupakan tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada
negara
kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam
menjamin
kelangsungan
hidup bangsa dan negara. pembelaan negara adalah tugas segenap warga negara
sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap
individu dapat mengamalkan dan menerapkan aturan dasar dalam negara dengan
maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku
dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendirian
dan kekuatan yang kokoh.
3)
Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan
di Perguruan Tinggi!
Tujuan
diadakannya pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi adalah agar tiap mahasiswa yang mengenyam
pendidikan di Perguruan Tinggi tersebut dapat mengamalkan sikap-sikap cinta
tanah air, serta lebih memahami konsep dari hak dan kewajiban.
4)
Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan
kewarganegaraan !
Menurut Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
“pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia.”
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
1)
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4)
Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara
5)
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan
kewiraan adalah pendidikan tentang hak membela negara, pancasila, pendidikan
agama dan pendidikan kewarganegaraan. Materi pokok pendidikan adalah tentang
hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara
(PPBN).
Sumber Pustaka:
http://herrysoer91.blogspot.com/2010/11/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://mynameisdhju.tumblr.com/post/45854187594/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-tertuang-pada
http://id.wikipedia.org/wiki/Tujuan_pendidikan