Kamis, 30 April 2015

Pembinaan Kebangsaan Indonesia

1.    Pengertian
A.   Karakter
a)    Ditjen Mandikdasmen (Kementerian Pendidikan Nasional)
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat,  bangsa  dan  negara.  Individu  yang  berkarakter  baik  adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat
b)    Wyne
Mengungkapkan bahwa kata karakter berasal dari bahasa Yunani “karasso” yang berarti “to mark” yaitu menandai atau mengukir, yang memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Oleh sebab itu seseorang yang berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus dikatakan sebagai orang yang berkarakter jelek, sementara orang yang berprilaku jujur, suka menolong dikatakan sebagai orang yang berkarakter mulia. Jadi istilah karakter erat kaitannya dengan personality (kepribadian) seseorang.
Karakter adalah  nilai-nilai yang menjadi ciri khas tiap individu dan diaplikasikan dalam nilai-nilai kebaikan yang tercermin baik dalam bentuk tindakan maupun tingkah laku. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
B.   Karakter Bangsa
Karakter bangsa adalah  kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah dari raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia haruslah berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.   Pedidikan Karakter Bangsa
Pendidikan adalah usaha sadar, terencana dan terstruktur untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 
Sedangkan karakter merupakan sifat khusus atau moral dari perorangan maupun individu. Pendidikan karakter bangsa adalah usaha sadar dan terencana dalam menanamkan nilai-nilai yang menjadi pedoman dan jati diri bangsa sehingga terinternalisasi didalam diri peserta didik yang mendorong dan mewujud dalam sikap dan perilaku yang baik.
D.   Pembinaan Karakter Bangsa
Pembinaan Karakter Bangsa adalah upaya sistematik suatu negara berkebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar  dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan karakter bangsa dilakukan melalui proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja sama  seluruh komponen bangsa dan negara.
2.    Tujuan
A.   Pendidikan Karakter Bangsa
Tujuan dari Pendidikan Karakter Bangsa yaitu :
(1) Untuk menanamkan dan membentuk sifat atau karakter yang diperoleh dari cobaan, pengorbanan, pengalaman hidup, serta nilai yang ditanamkan sehingga dapat membentuk nilai intrinsik yang akan menjadi sikap dan perilaku peserta didik.
(2) Nilai-nilai yang ditanamkan berupa sikap dan tingkah laku tersebut diberikan secara terus-menerus sehingga membentuk sebuah kebiasaan. Dan dari kebiasaan tersebut akan menjadi karakter khusus bagi individu atau kelompok.
(3) Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam perjalanan perilaku seseorang. Pendidikan yang menekankan pada karakter lah yang mampu menjadikan seseorang mempunyai karakter yang baik.
(4) Pendidikan tidak hanya sekedar menghasilkan manusia-manusia yang cerdas, namun juga manusia-manusia yang berkarakter baik.
(5) Pendidikan karakter sangatlah penting untuk menjawab permasalahan bangsa saat ini. Karena pendidikan karakter mampu memajukan peradaban bangsa agar bisa menjadi bangsa yang semakin terdepan dengan SDM yang berilmu dan berkarakter.
Peran pendidikan bagi kemajuan sebuah bangsa sangat penting, untuk itu perlu adanya bimbingan dan binaan khusus bagi setiap individu atau kelompok untuk mendapatkan pendidikan yang memadai.
B.   Pembinan Karakter Bangsa
Tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia dalam malaksanakan pembinaan karakter bangsa adalah:
(1)  Meningkatkan dan mengokohkan semangat religiositas bangsa.
(2)  Menambah kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)  Menjamin terlaksananya pluralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(4)  Memantapkan wawasan, rasa dan semangat kebangsaan.
(5)  Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum.
(6)  Mengembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7)  Mengembangkan nilai dan kompetensi karakter pribadi dan bangsa.
(8)  Meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan hasil yang hendak dicapai dalam pembinaan karakter bangsa adalah terciptanya masyarakat yang bersikap dan bertingkah laku secara santun berdasar Pancasila. Diharapkan agar perilaku warga negara baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun sosial budaya mengacu pada konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara rinci dapat digambarkan bahwa pembinaan karakter bangsa tersebut untuk dapat menghasilkan warganegara yang memiliki:
(1) Keimanan dan ketaqwaan yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama masing-masing, dan dapat bersikap secara tepat dan baik dalam menghadapi pluralitas agama yang terdapat di Indonesia.
(2) Sikap dan tingkah laku yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dengan mendudukan hak asasi manusia secara proporsional sesuai dengan konsep dan prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
(3) Semangat kebangsaan yang tinggi, sehingga selalu menjunjung tinggi existensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan pribadi dan golongan selalu diselaraskan dengan kepentingan negara-bangsa.
(4) Pengetahuan, sikap, perilaku dan kemampuan dalam menerapkan demokrasi yang bersendi pada prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
(5)  Sikap, perilaku dan kemampuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(6) Kesadaran untuk mengembangkan nilai dan kompetensi universal karakter warganegara.
3.    Nilai – Nilai Karakter
a)    Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
b)    Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
c)    Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
d)    Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
e)    Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
f)     Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
g)    Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
h)   Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
i)     Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
j)      Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
k)    Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
l)     Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
m)  Bersahabat / Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
n)   Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
o)    Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
p)    Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
q)    Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
r)     Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Strategi Pengembangan Karakter Bangsa
Ada 3 pilar utama untuk mewujudkan Karakter Bangsa, yaitu:
a)    Aspek pada Tataran Individu
Nilai kehidupan diwujudkan dalam perilaku, diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari secara konsisten. Pendidikan karakter bangsa dimulai dengan pendidikan karakter individu.
b)    Aspek pada Tataran Masyarakat
Masyarakat adalah komunitas yang secara integral memiliki nilai yang sama, dan akan committed menerapkan nilai yang mereka anggap baik. Komunitas bisa terbentuk karena kepentingan, profesi atau tujuan bersama contohnya PGRI, PMR atau Partai Politik.
c)    Aspek pada Tataran Bangsa
Bangsa teridiri dari sekumpulan bangsa, masyarakat. Pada komunitas, baik orang atau bangsa, terjadi kontrak sosial atau perasaan kebersamaan untuk mendukung nilai-nilai luhur yang ada. Pada tataran bangsa, nilai-nilai luhur tersebut telah berhasil dirumuskan menjadi dasar negara Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Nilai-nilai luhur tersebut adalah:
·         Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Martabat Kemanusiaan
·         Persatuan
·         Musyawarah
·         Adil

5.    Faktor yang Mempengaruhi Karakter Bangsa
a.    Lingkungan Global
Globalisasi dalam banyak hal memiliki kesamaan dengan internasionalisasi yang dikaitkan dengan  berkurangnya peran dan batas-batas suatu negara yang disebabkan adanya peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui berbagai bentuk interaksi. Globalisasi juga dapat memacu pertukaran arus manusia, barang, dan informasi tanpa batas. Hal itu dapat menimbulkan dampak terhadap penyebarluasan pengaruh budaya dan nilai-nilai termasuk ideologi dan agama dalam suatu bangsa yang sulit dikendalikan. Pada gilirannya hal ini akan dapat mengancam jatidiri bangsa.
Berdasarkan indikasi tersebut, globalisasi dapat membawa perubahan terhadap pola berpikir dan bertindak masyarakat dan bangsa Indonesia, terutama masyarakat kalangan generasi muda yang cenderung mudah terpengaruh oleh nilai-nilai dan budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian dan karakter bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan upaya dan strategi yang tepat dan sesuai agar masyarakat Indonesia dapat tetap menjaga nilai-nilai budaya dan jati diri bangsa serta generasi muda tidak kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia.
b.    Lingkungan Regional
Pada lingkungan regional, pengaruh globalisasi juga membawa dampak terhadap terkikisnya budaya lokal di zona negara-negara Asia Tenggara. Dampak tersebut berwujud adanya ekspansi budaya dari negara-negara maju yang menguasai teknologi informasi. Meskipun telah dilaksanakan upaya pencegahan melalui program kerja sama kebudayaan, namun melalui teknologi infomasi yang dikembangkan, pengaruh negara lain dapat saja masuk.
Perkembangan regional Asia atau lebih khusus ASEAN dapat membawa perubahan terhadap pola berpikir dan bertindak masyarakat dan bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan strategi yang tepat dan sesuai agar masyarakat Indonesia dapat tetap menjaga nilai-nilai budaya dan jati diri bangsa serta generasi muda tetap memiliki kepribadian sebagai bangsa Indonesia.
c.    Lingkungan Nasional
Perkembangan politik di dalam negeri dalam era reformasi telah menunjukkan arah terbentuknya demokrasi yang baik. Selain itu telah direalisasikan adanya kebijakan desentralisasi kewenangan melalui kebijakan otonomi daerah. Namun, sampai saat ini, pemahaman dan implementasi konsep demokrasi dan otonomi serta pentingnya peran pemimpin nasional masih belum memadai. Sifat kedaerahan yang kental dapat mengganggu proses demokrasi dan bahkan mengganggu persatuan nasional.
Harus diakui bahwa banyak kemajuan yang telah dicapai bangsa Indonesia sejak lebih dari enam puluh tahun merdeka. Pembangunan fisik dimulai dari zaman orde lama, orde baru, orde reformasi hingga pasca reformasi terasa sangat pesat, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung pembangunan yang mencapai tingkat kemajuan cukup berarti.
Kemajuan di bidang fisik harus diimbangi dengan pembangunan nonfisik, termasuk membina karakter dan jati diri bangsa agar menjadi bangsa yang kukuh dan memiliki pendirian yang teguh. Sejak zaman sebelum merdeka hingga zaman pasca reformasi saat ini perhatian terhadap pendidikan dan pengembangan karakter terus mendapat perhatian tinggi. Pada awal kemerdekaan pembangunan pendidikan menekankan pentingnya jati diri bangsa sebagai salah satu tema pokok pembinaan karakter dan pekerti bangsa. Pada zaman Orde Lama, Nation and Character Building merupakan pembinaan karakter dan pekerti bangsa. Pada zaman Orde Baru, pembinaan karakter bangsa dilakukan melalui mekanisme penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Pada zaman Reformasi, sejumlah elemen kemasyarakatan menaruh perhatian terhadap pembinaan karakter bangsa yang diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan.
6.    Revitalisasi Pembinaan Karakter Kebangsaan
Untuk meneruskan peran protagonis yang berhasil dimainkan dengan indah oleh para pemuda pejuang di era kemerdekaan, pemuda masa kini memiliki kewajiban moral untuki meneruskan tradisi positif ini di era kemerdekaan. Kongkritnya, pemuda harus bisa menjadi tumpuan bagi terciptanya kemakmuran, kemajuan, serta kemandirian Indonesia. Menjadi dinamisator pembangunan agar bangsa Indonesia memiliki daya saing tinggi, sehingga sejajar bahkan unggul dari bangsa-bangsa lain.
Ironisnya, kenyataan yang ada tidaklah demikian. Para pemuda Indonesia saat ini seolah tidak berdaya menghadapi gempuran arus globalisasi yang dihiasi ekspansi tradisi bangsa asing. Meskipun tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa semua budaya asing memberikan dampak negatif bagi generasi muda, namun jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya, sehingga akan terjebak dalam kolonialisme kontemporer, tergantung dan mudah dikendalikan bangsa lain.
Kekhawatiran ini semakin membayang di depan mata ketika melihat realitas pemuda masa kini yang pemahaman terhadap sejarah dan nilai-nilai budaya nasinalnya menurun drastis. Mereka seakan lebih bangga mengidentifikasi diri kepada bangsa lain yang lebih maju ilmu pengetahuan dan teknologinya.
Supaya realitas memprihatinkan ini segera berakhir, pemuda harus tampil di barisan terdepan dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman hilangnya identitas nasional. Inilah perjuangan berat yang terhampar di depan mata dan menuntut komitmen utuh dari segenap pemuda Indonesia. Agar perjuangan ini berhasil, setidaknya ada peran yang harus dijalankan oleh para pemuda yaitu :
a)    Character builder (Pembangun Karakter)
Tergerusnya karakter positif—seperti ulet, pantang menyerah, jujur, dan kreatif—yang  dibarengi tumbuhnya karakter negatif seperti malas, koruptif, dan konsumtif di kalangan masyarakat Indonesia, menuntut pemuda untuk meresponnya dengan cepat dan cerdas. Mereka harus menjadi pioner yang memperlihatkan kesetiaan untuk memegang teguh kearifan lokal seperti yang dicontohkan pemuda generasi terdahulu.
b)    Caharacter Enabler (Pemberdaya Karakter)
Pembangunan karakter bangsa tentunya tidak cukup jika tidak dilakukan pemberdayaan yang berkesinambungan. Oleh sebab itu, pemuda harus memiliki tekad untuk mejadi role model dari pengembangan karakter bangsa yang positif.
c)    Character engineer (Perekayasa Karakter)
Peran ini menunut generasi muda untuk terus melakukan pembelajaran. Pasalnya, pengembangan karakter positif bangsa menunut adanya modifikasi dan rekayasa yang tepat sesuai dengan perkembangan zaman.
7.    Karakter yang Diharapkan
Secara psikologis karakter individu dimaknai sebagai hasil keterpaduan empat bagian, yakni olah hati, olah pikir, olah raga, olah rasa dan karsa. Olah hati berkenaan dengan perasaan sikap dan keyakinan/keimanan. Olah pikir berkenaan dengan proses nalar guna mencari dan menggunakan pengetahuan secara kritis, kreatif, dan inovatif. Olah raga berkenaan dengan proses persepsi, kesiapan, peniruan, manipulasi, dan penciptaan aktivitas baru disertai sportivitas. Olah rasa dan karsa berkenaan dengan kemauan dan kreativitas yang tecermin dalam kepedulian, pencitraan, dan penciptaan kebaruan. Karakter individu yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila pada masing-masing bagian tersebut, dapat dikemukakan sebagai berikut.
a)  Karakter yang bersumber dari olah hati, antara lain beriman dan bertakwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan, bertanggung jawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotic.
b)  Karakter yang bersumber dari olah pikir antara lain cerdas, kritis, kreatif, inovatif,  ingin tahu, produktif, berorientasi Ipteks, dan reflektif.
c)  Karakter yang bersumber dari olah raga/kinestetika antara lain bersih, dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih.
d)   Karakter yang bersumber dari olah rasa dan karsa antara lain kemanusiaan, saling menghargai, gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat, toleran, nasionalis, peduli, kosmopolit (mendunia), mengutamakan kepentingan umum, cinta tanah air (patriotis), bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, dan beretos kerja.
 
SUMBER PUSTAKA
 

Selasa, 31 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945



1.      Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945

a.       Tulis makalah yang menjelaskan makna apa yang terkandung di dalam Pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara!
Isi dari Pasal 30 UUD 1945:       
·     Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam mempertahankan kemanan negara dari eksternal maupun internal.

·   Pasal 30 ayat 2 UUD 1945: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara dilaknasanakan oleh dua institusi, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) namun dalam menjaga kestabilistas keamanan negara, kedua institusi tersebut membutuhkan bantuan dari warga negara Indonesia.

·     Pasal 30 ayat 3 UUD 1945: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
     
   Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

·     Pasal 30 ayat 4 UUD 1945: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Tugas dari POLRI dalam menjalankan tugasnya yaitu, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat maupun ancaman dari dalam negara serta menegakkan peraturan yang telah dibuat.

·   Pasal 30 ayat 5 UUD 1945: ”Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
    
   Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Kesimpulan:  Usaha mempertahankan keamanan Negara Indonesia sebenarnya bukanlah tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, melainkan tugas dari semua penduduk Indonesia yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. Usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara. Di dalam Pasal 30 UUD 1945 sudah tertulis jelas bahwa Hak dan Kewajiban setiap warga negara adalah ikut serta menjaga keamanan dan pertahanan Negara Republik Indonesia dengan membantu tugas utama dari POLRI dan TNI, karena jika semua pihak saling membantu dalam hal tersebut maka kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.

b.      Jawab pertanyaan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan !

1)        Jelaskan tujuan pendidikan nasional !

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2)        Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara !

Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara adalah tugas segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh.

3)        Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi!

Tujuan diadakannya pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi  adalah agar tiap mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi tersebut dapat mengamalkan sikap-sikap cinta tanah air, serta lebih memahami konsep dari hak dan kewajiban.

4)        Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan !

Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan   bernegara.
3)      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)      Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk  kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara

5)        Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !

Pendidikan kewiraan adalah pendidikan tentang hak membela negara, pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan. Materi pokok pendidikan adalah tentang hubungan antar warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN).

Sumber Pustaka:
http://herrysoer91.blogspot.com/2010/11/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://mynameisdhju.tumblr.com/post/45854187594/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-tertuang-pada
http://id.wikipedia.org/wiki/Tujuan_pendidikan